Fasilitas Disabilitas

Telkom University menyediakan fasilitas bagi mahasiswa penyandang disabilitas baik berupa dukungan fasilitas yang disediakan ataupun berupa materi pembelajaran yang dapat membantu penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

TELKOM UNIVERSITY

Dukungan Sistem Pembelajaran Untuk Disabilitas

Telkom University berkomitmen menyediakan fasilitas dan materi pembelajaran yang inklusif bagi mahasiswa penyandang disabilitas.

Buddy

Telkom University memiliki komunitas relawan peduli tuna rungu, yang disebut dengan “buddy”. Berasal dari para mahasiswa yang bertugas sebagai note-taker selama perkuliahan.

Layanan Konseling

Telkom University memiliki komunitas relawan peduli tuna rungu, yang disebut dengan “buddy”. Berasal dari para mahasiswa yang bertugas sebagai note-taker selama perkuliahan.

Sistem Pembelajaran

Tidak hanya menyediakan fasilitas fisik, Telkom University telah mengembangkan desain kurikulum inklusif untuk beberapa mata pelajaran dengan menyediakan materi video yang didukung oleh teks terjemahan.

Friendly User Interface

Layanan Aplikasi di Telkom University telah dirancang dengan baik untuk mahasiswa dengan kondisi buta warna. Sebagian besar gambar masih dapat dilihat oleh mahasiswa dengan kondisi buta warna sehingga informasi yang disampaikan pada aplikasi masih dapat diterima dengan baik.

Peta Akses Disabilitas

Telkom University mendukung fasilitas bagi Disabilitas. Dari peta akses dapat diidentifikasi fasilitas akses jalan kursi roda, toilet dan tempat parkir khusus disabilitas.